*Mari Memperbanyak Amalan Menjelang Bulan Ramadhan*
*Dengan berdonasi Panti Asuhan sambil Ikutan Workshop Keren 4 in 1*
*Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Takalar*
*Pangkalan Guru Anti Gaptek Nusantara (Pangrangnuanta)*
*Workshop Pola 84 Jam Pelajaran Paket Lengkap 4 in 1*
*Peraturan baru tentang DUPAK dan Aplikasi terbaru PAK 2023*
*PK- Guru/PKBK/PKKS/PKGTT*
*SKP Terbaru Sesuai Permenpan-RB No.6 Tahun 2022*
*E-Kinerja BKN (SKP Online 2023)*
Pemateri:
*M. Hasim, S.Pd.*
SMP Negeri 1 Kumai - Kalteng
*Agenda Kegiatan*
9-10 Maret 2023
Dupak & Aplikasi PAK 2023
11 Maret 2023
E-Kinerja BKN (SKP Online 2023)
13-14 Maret 2023
PK-Guru/PKKS/PKGTT/PKBK
15-16 Maret 2023
SKP Terbaru (Aplikasi)
*Bimbingan dan Tugas Mandiri*
9 Maret 2023 s/d 19 Maret 2023
Fasilitas:
• Materi
* Aplikasi PAK 2023 + SKP + PK-Guru + PK-Tugas Tambahan
• Undangan Peserta
• Rekap Kehadiran
• Sertifikat elektronik Webinar
• Sertifikat elektronik 84 JP*
• Laporan Kegiatan
PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan teranyar ini. dengan adanya PermenPAN-RB 1/2023 ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN jabatan fungsional di seluruh Indonesia
Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) jabatan guru adalah daftar atau kumpulan berkas – berkas yang berisi dokumen bukti fisik prestasi kerja yang dicapai oleh guru yang telah diperhitungkan angka kreditnya dalam kurun waktu tertentu. Penilaian Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) merupakan salah satu upaya pengembangan karir jabatan guru setingkat lebih tinggi dengan memperhitungkan kompetensi dalam angka kredit pada unsur utama dan unsur penunjang. Penilaian terhadap profesionalitas guru yang diukur melalui satuan angka kredit dan diusulkan oleh guru dalam bentuk DUPAK.
PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pengganti Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen PNS.
ada beberapa perubahan dan perbedaan antara PermenPAN-RB Nomor 8 tahun 2021 dan PermenPAN-RB nomor 6 tahun 2022, diantaranya adalah terkait ruang lingkup pengelolaan, pelaksanaan dan penilaian kinerja, perilaku kerja, dan format SKP.
Tujuan SKP adalah membentuk guru yang profesional, tanggung jawab, jujur, dan adil dalam mengemban tugas sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS). Fungsi dari SKP adalah sebagai bahan untuk mengevaluasi kinerja guru, kepala sekolah, dan guru dengan tambahan tugas lain dalam rangka pembinaan profesi oleh pejabat yang berkepentingan. Hasil yang diperoleh dari SKP, nantinya akan diakumulasikan dengan perilaku guru di lingkungan sekolah untuk kemudian dijadikan bahan pertimbangan dalam rangka pembinaan karir, pengangkatan, penempatan, penghargaan, dan disiplin.
*Host/Nara Hubung*:
*Umi Tira Lestari*
SMK Ranti Mula Bogor
CP. 08989529830
*Moderator*:
*Mukhlis Al Faruq*
Founder Pangkalan Guru Anti Gaptek Nusantara (Pangrangnuanta) IGI Takalar
*Donasi 100 K Sebagian Besar Untuk Panti Asuhan*:
Nomor Rekening: : 4121707468
An. Rahmawati Handayani
Permata bank (Kode 013)
*Link Pendaftaran*:
https://tinyurl.com/Dupak-2023
*Platform Workshop*:
Zoom Meeting
*Link Meeting* :
Dibagikan di WA Grup